Landasan
Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional HAM
Hak
asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan
di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak
memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya.
Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta
derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya. Bagi bangsa
Indonesia, sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup
bangsa yaitu pancasila.
Setiap bangsa memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan.
kepercayaan tersebut memberikan pembenaran tentang bukti adanya Tuhan. Bukti
adanya Tuhan sangat berhubungan dengan segala sesuatu yang ada di alam semesta.
Hubungan yang baik
antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan sesama
manusia yang terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Karena
kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang.
Manusia
memiliki sifat individu dan social yang digunakan setiap orang berinteraksi
dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi bagian dari
kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau solidaritas (persatuan)
kepada kelompoknya. Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh
anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi. Dalam kelompok, semua anggota
masyarakat harus diperlakukan secara adil karena tanpa keadilan, masyarakat itu
akan rapuh dan mudah konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan
masyarakat sendiri.
Landasan Filosofis
Kemampuan
berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat
kefilsafatan. Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki
ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya
memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Kedua, berpikir
kefilsafatan bersifat radikal. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke
akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Ketiga, berpikir kefilsafatan
mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari
prasangka. Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif.
Bagi
bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas
normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. HAM
dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila.
Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar tersebut.
Landasan
Ideologis
Ideologi
adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini
kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Ideologi
merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang
mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya
dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas
kehidupan dengan nilai-nilai filsafat
Ideologi
kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme.
Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut
ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri
lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan
membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan
masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan
untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya. Bangsa Indonesia
tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme.
Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama.
Landasan
Yuridis Konstitusional
Hukum
dasar NKRI adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Yang dijadikan hukum dasar NKRI adalah pembukaan UUD
1945. Pembukaan UUD
1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan
utuh. Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar
HAM di dalam konstitusi yang memuat dasar-dasar HAM di dalam pembukaan dan
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan pasal 34.
Berbagai
aturan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM tersebut kemudian
dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 sebagai hukum yang
tertinggi, oleh karena itu peraturan hukum dibawahnya harus bersumber atau
sekurang-kurangnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya.
Baca selengkapnya »